KPK Sita Hasil Kebun Sawit Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:05 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan sawit milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang berada di Padang Lawas, Sumatera Utara.

Informasi itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai pemeriksaan terhadap dua saksi, yakni Notaris/PPAT Musa Daulae dan pengelola kebun sawit, Maskur Halomoan Daulay.

“Penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery),” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

Menurut Budi, lahan sawit tersebut sebelumnya telah disita penyidik, namun masih dibiarkan beroperasi dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp 3 miliar dalam enam bulan terakhir.

“Jadi sawitnya sudah rutin menghasilkan. Atas hasil tersebut kemudian dilakukan penyitaan,” katanya.

Nurhadi kembali ditangkap KPK setelah sebelumnya bebas dalam kasus suap penanganan perkara. Saat ini, ia berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, pengadilan memvonis Nurhadi enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 35,7 miliar serta gratifikasi Rp 13,7 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali,” kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta pidana 12 tahun penjara. Nurhadi kembali ditangkap KPK pada Minggu, 29 Juni 2025, dini hari.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: