KPK Serahkan Tersangka Rudy Ong Chandra ke Jaksa dalam Kasus Suap Izin Tambang Kaltim

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 22 Oktober 2025 | 14:43 WIB
Tersangka Rudy Ong Chandra. (BeritaNasional/Panji)
Tersangka Rudy Ong Chandra. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama Rudy Ong Chandra (ROC) kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan berkas dilakukan pada Selasa (21/10/2025) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. 

“Penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas tersangka Rudy Ong Chandra kepada JPU,” ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Rabu (22/10/2025).

Menurut Budi, pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah jaksa memastikan seluruh berkas penyidikan atas nama tersangka telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan hukum.

“Pelaksanaan tahap II dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap,” ujarnya. 

Dalam perkara dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur ini, Rudy diduga memberi hadiah atau janji kepada eks Gubernur Kalimantan Awang Faroek Ishak. 

“Tersangka ROC diduga memberi hadiah atau janji kepada Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kalimantan Timur periode 2013 sampai dengan 2018,” jelas Budi. 

KPK menyebut Rudy Ong Chandra memiliki sejumlah posisi penting di beberapa perusahaan pertambangan. 

Ia tercatat sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, serta mantan pemegang saham PT Tara Indonusa Coal. 

Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Dengan pelimpahan Tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan tim Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: