KPK Pastikan Kasus Korupsi di Papua Tetap Berlanjut meski Lukas Enembe Meninggal

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 22 Oktober 2025 | 14:25 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat almarhum eks Gubernur Papua Lukas Enembe tetap berlanjut.

Kasus tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah di Pemprov Papua.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan perkara yang melibatkan Lukas Enembe secara pribadi memang gugur secara hukum setelah yang bersangkutan wafat. 

Akan tetapi, kata Asep, penyidikan kasus tersebut tetap diteruskan terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat.

“Perkara Papua ini untuk Saudara LE itu kan sudah meninggal dunia almarhum yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Rabu (22/10/2025).

“Artinya, setiap perkara yang berkaitan dengan yang bersangkutan itu gugur. Karena yang bersangkutan meninggal dunia,” imbuhnya.

Meski demikian, Asep menekankan bahwa dugaan tindak pidana korupsi di Papua tidak hanya dilakukan oleh Lukas Enembe seorang diri.

“Tetapi tindak pidana korupsi yang dilakukan itu tidak tunggal. Artinya tidak hanya dilakukan oleh Saudara Lukas Enembe, di sana ada sekdanya, ada pejabat provinsi lain-lain,” katanya. 

Asep menjelaskan, penyidik akan meminta pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak lain yang turut menikmati atau terlibat dalam penyalahgunaan dana operasional tersebut.

“Sehingga penyidik akan melakukan permintaan pertanggungjawaban terhadap perkara ini kepada orang-orang lainnya yang terkait,” ucapnya. 

Dia menegaskan orang-orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Lukas Enembe harus dimintai pertanggungjawaban.

Ia menambahkan, fokus KPK dalam penanganan perkara ini juga untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

“Nah, di samping tentunya dengan kita menangani orang-orang tersebut, alasan utamanya adalah kita ingin memulihkan kerugian keuangan negaranya,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: