Periksa 3 Saksi, KPK Dalami Mekanisme Kredit LPEI
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Teranyar, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga saksi baru yang diduga mengetahui perkara.
Ketiganya, yakni Kepala Departemen Pembiayaan Syariah Komarruzaman, pihak swasta Andywardhana Putra Tanumihardja, dan pejabat Divisi Bisnis Pembiayaan Syariah 2015 Edwin M. Fadholi.
“Penyidik mendalami jenis-jenis pembiayaan atau kredit yang dapat dilayani oleh LPEI. Saksi juga dikonfirmasi mengenai mekanisme dan alur proses pembiayaan di LPEI,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).
“Selain itu saksi juga dimintai keterangan soal proses pengusulan, review debitur, hingga proses pencairan kreditnya,” imbuhnya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara menyeluruh skema dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara di LPEI.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN) dan Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (JM).
Kemudian, Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi (DW), dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan (AS).
Tak hanya itu, penyidik juga mengusut keterlibatan pihak lain dari perusahaan terkait, yaitu PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) serta PT Mega Alam Sejahtera (MAS) yang terafiliasi dengan Hendarto (HD).

TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







