Kecam KPU, Komisi II: Kalau Bisa Naik Pesawat Komersial, Kenapa Harus Pakai Jet Pribadi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:01 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (BeritaNasional/Ahda)
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengecam KPU RI yang ketahuan menyalahgunakan anggaran untuk menyewa jet pribadi pada Pemilu 2024.

Anggaran sewa jet pribadi yang seharusnya digunakan untuk mengantarkan logistik pemilu malah digunakan KPU untuk kendaraan dinas ke sejumlah daerah sampai luar negeri.

Doli menilai apa yang dilakukan sejumlah Komisioner KPU RI tidak pantas dan berlebihan.

"Kalau kita bisa pergunakan pakai naik pesawat komersil biasa, kenapa harus pakai private jet? Kira-kira gitu. Itu kan sesuatu yang tidak pantas ya," ujarnya kepada wartawan pada Kamis (23/10/2025).

Kasus komisioner KPU ini harus menjadi pelajaran semua pejabat publik agar menjalankan amanah dengan baik. Doli mengingatkan bahwa anggaran untuk sewa jet pribadi tersebut berasal dari uang rakyat.

"Ketika kita diberi amanah oleh rakyat ya, menjalankan tugas kenegaraan gitu, tugas pemerintahan, ya harus hati-hati. Harus bisa menjalankannya dengan baik dan amanah gitu loh, ya," ujar Doli.

"Jangan melakukan hal-hal yang berlebihan ya. Apalagi ini kan yang kita gunakan anggaran atau uang rakyat itu. Ya kan? Uang rakyat," tegasnya.

Doli berjanji pihaknya bakal lebih cermat menyusun anggaran pemilu supaya tidak ada anggaran yang melenceng seperti penyewaan jet pribadi.

"Pemerintah, DPR gitu ya, yang kemudian dulu ikut menyetujui anggaran yang digunakan oleh KPU ini. Ya, ke depan saya kira memang harus lebih cermat lagi, lebih detail ya," tandasnya.

Diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima Komisioner KPU RI dan Sekjen KPU RI karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Mereka melakukan penyalahgunaan anggaran untuk menyewa jet pribadi pada Pemilu 2024.

Lima komisioner KPU RI yang dijatuhkan sanksi adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama empat komisioner. Yakni, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Selain itu, Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

DKPP telah membacakan putusan tersebut dengan nomor perkara 178-PKE-DKPP/VII/2025 dalam sidang pada Selasa (21/10/2025).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI;  Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat;  Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz, masing masing selaku Anggota KPU RI. Beserta Teradu VII, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, dikutip dalam siaran pers pada Rabu (22/10/2025).

DKPP menilai para komisioner KPU menyalahgunakan pengadaan jet pribadi untuk tahapan Pemilu 2024. Terungkap fakta bahwa pengadaan jet pribadi untuk memantau dan memastikan distribusi logistik Pemilu 2024 di daerah yang termasuk kategori tertinggal, terdepan dan terluar.

Namun, faktanya, dari 59 kali perjalanan jet pribadi itu, tidak ada rute perjalanan untuk tujuan distribusi logistik.

"Pada faktanya, berdasarkan bukti, rute jet pribadi dan passenger list 59 kali perjalanan tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," ujar anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: