5 Komisioner KPU Dijatuhi Sanksi Akibat Penyalahgunaan Anggaran untuk Sewa Jet Pribadi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 22 Oktober 2025 | 12:28 WIB
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dijatuhi sanksi (Beritanasional/Oke Atmadja)
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dijatuhi sanksi (Beritanasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima komisioner KPU RI dan Sekjen KPU RI karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Mereka melakukan penyalahgunaan anggaran untuk menyewa jet pribadi pada Pemilu 2024.

Lima komisioner KPU RI yang dijatuhkan sanksi adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, bersama empat komisioner, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Serta Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

DKPP telah membacakan putusan tersebut dengan nomor perkara 178-PKE-DKPP/VII/2025 dalam sidang pada Selasa (21/10/2025).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI;  Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat;  Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz, masing masing selaku Anggota KPU RI. Beserta Teradu VII, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, dikutip dalam siaran pers pada Rabu (22/10/2025).

DKPP menilai para komisioner KPU menyalahgunakan pengadaan jet pribadi untuk tahapan Pemilu 2024. Terungkap fakta bahwa pengadaan jet pribadi untuk memantau dan memastikan distribusi logistik Pemilu 2024 di daerah yang termasuk kategori tertinggal, terdepan dan terluar.

Namun, faktanya dari 59 kali perjalanan jet pribadi itu tidak ada rute perjalanan untuk tujuan distribusi logistik.

"Pada faktanya berdasarkan bukti rute jet pribadi dan passanger list sebanyak 59 kali perjalanan tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," ujar anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Penggunaan jet pribadi itu untuk monitoring gudang logistik ke sejumlah daerah, menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pasca pemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan adhoc, dan monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur.

"Akan tetapi justru digunakan untuk kegiatan, yaitu: monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pasca pemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan adhoc, dan monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur," ujar I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

DKPP menilai tindakan komisioner KPU RI tersebut dalam menggunakan jet pribadi tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Bahkan, jet pribadi yang disewa eksklusif dan mewah.

DKPP menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan asas efisien dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan pada penggunaan penyewaan jet pribadi.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: