KPK Buka Peluang Panggil OSO saat Analisis Laporan Menag soal Fasilitas Jet Pribadi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelaah laporan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait penggunaan jet pribadi milik Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Adapun penggunaan jet itu dilakukan saat Nasaruddin menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar pada Minggu (15/2/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan tim tengah memeriksa kelengkapan laporan sebelum menentukan status fasilitas tersebut.
“Dari laporan ini tim akan cek kelengkapan pelaporannya dan dilakukan analisis, kemudian diputuskan status pemberian fasilitas tersebut,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2025).
Saat ditanya soal peluang memanggil OSO untuk mengonfirmasi penerimaan gratifikasi oleh Nasaruddin, Budi mengatakan peluang itu terbuka.
"Dalam analisis, dimungkinkan untuk meminta informasi tambahan ataupun keterangan pihak-pihak tertentu, tuturnya.
Di sisi lain, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo menegaskan ancaman pidana Pasal 12B UU Tipikor tidak berlaku sebab laporan disampaikan sebelum melewati batas 30 hari kerja.
“Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor) juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku,” ujar Arif.
Arif menjelaskan analisis lanjutan akan menentukan apakah fasilitas tersebut menjadi milik penerima atau jatuh ke negara.
“Nanti tentunya kalau kemudian kita menetapkan SK misalkan untuk memberikan sebagai kompensasi atau uang pengganti, nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa Oh ini harus diganti sekian begitu.’ Dia harus menyampaikan itu,” jelasnya.
Ia menambahkan proses verifikasi dokumen tengah berjalan sebelum KPK menentukan nilai yang perlu disetorkan ke kas negara.
“Masih kita verifikasi ya. Jadi, verifikasi, verifikasi kelengkapan dokumennya seperti apa, kemudian nanti baru kita lakukan analisis. Kemudian baru kita akan sampaikan nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan atau disetor ke kas negara,” katanya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





