Komisi II DPR Bakal Cecar KPU soal Penggunaan Jet Pribadi Senilai Rp90 M

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 22 Oktober 2025 | 13:15 WIB
Komisi II DPR bakal cecar KPU soal penggunaan jet pribadi senilai Rp90 miliar. (Foto/KPU RI)
Komisi II DPR bakal cecar KPU soal penggunaan jet pribadi senilai Rp90 miliar. (Foto/KPU RI)

BeritaNasional.com - Komisi II DPR RI bakal mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait masalah penggunaan jet pribadi oleh komisioner KPU RI. Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi terhadap lima komisioner KPU atas penggunaan jet pribadi. Terungkap fakta para komisioner KPU menggunakan anggaran negara sampai Rp90 miliar untuk menyewa jet pribadi sebagai kendaraan dinas pada Pemilu 2024 lalu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan, Komisi II bakal mempertanyakan penggunaan anggaran negara untuk menyewa jet pribadi itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada masa sidang mendatang. Ia mengatakan, penggunaan APBN harus bisa dipertanggungjawabkan.

"Ya tentu kalau namanya APBN semua harus dipertanggungjawabkan. Setelah masuk sidang akan kami tanyakan soal ini juga," ujar Dede, Selasa (22/10/2025).

Komisi II DPR mengingatkan bahwa penggunaan uang negara harus cermat. Meskipun KPU beralasan bahwa penggunaan jet pribadi itu dianggarkan untuk distribusi logistik, tetapi dari 59 kali perjalanan tidak ditemukan untuk tujuan distribusi logistik.

Dede mengatakan, temuan DKPP tersebut menjadi catatan Komisi untuk KPU.

"Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara," ujar mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu.

Menurut politikus Partai Demokrat ini, fasilitas negara harusnya digunakan untuk memperlancar tugas negara, bukan untuk kegiatan lain.

"Fasilitas digunakan untuk memperlancar pekerjaan tugas negara. Bukan untuk kegiatan di luar itu," tegas Dede.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi teguran keras kepada lima komisioner KPU RI atas penggunaan jet pribadi pada pemilu. Mereka adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama empat komisioner Idham Kholik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada Sekjen KPU Bernad Darmawan Sutrisno.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: