Komisi III DPR Tekankan Revisi KUHAP sebagai Landasan RUU Perampasan Aset

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan, RUU Perampasan Aset diselesaikan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai. Supaya tidak ada penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan penegak hukum.
"Memang hari ini yang mau dituntaskan lebih awal adalah hukum acara pidana kita yang nantinya bisa menjadi relnya, jalurnya, agar tidak ada nanti penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan oleh penegak hukum ketika UU Perampasan Aset ini lahir," kata Rudianto kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Menurut Rudianto, KUHAP baru perlu ada untuk mengontrol kekuatan penegak hukum. Karena kewenangan yang besar diberikan kepada penegak hukum dalam perampasan aset.
"Kan itu yang kita mau, ada controlling lah, betul-betul hukum acara ini bisa mengontrol Kejaksaan KPK untuk bisa kemudian "semena-mena", karena kewenangan begitu besar diberikan oleh UU," ujarnya.
Sementara itu, RUU Perampasan Aset terbuka dibahas pada November mendatang. Dengan catatan revisi KUHAP sudah disahkan menjadi undang-undang.
"Mungkin setelah masa sidang November ini masuk akan jadi catatan untuk kemudian kami di Baleg maupun di komisi untuk membahas tindak lanjut dari UU Perampasan Aset," kata Rudianto.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 15 jam yang lalu
HUKUM | 12 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 6 jam yang lalu