DPR Sebut KPU Tak Pernah Lapor Buat Anggaran Sewa Jet Pribadi pada Pemilu 2024

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 23 Oktober 2025 | 16:47 WIB
DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)
DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Komisi II tidak pernah diberi laporan oleh KPU RI soal menganggarkan penyewaan jet pribadi pada Pemilu 2024. 

Anggaran sewa jet pribadi itu kini jadi masalah lantaran disalahgunakan. Lima komisioner KPU mendapatkan sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Mereka kan tidak pernah melaporkan kan kepada kami ya. Kan kemarin waktu itu mempertanyakan itu setelah kami tahu informasi dari luar. Kita konfirmasi dan ternyata benar, gitu," ujar Doli kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Doli yakin jika ada anggaran untuk sewa jet pribadi itu sejak awal dimasukan dalam perencanaan anggaran, pasti seluruh anggota Komisi II DPR RI tidak akan menyetujuinya.

"Saya yakin kalau kemudian kemarin sebelum dilaksanakan mereka dalam perencanaannya memasukkan ini, rencana penggunaan ini, pasti semua teman-teman Komisi II enggak setuju pasti," ujarnya.

Doli berjanji ke depan saat pembahasan anggaran bersama pemerintah akan memeriksa secara detail program apa saja. Ia mengakui sebelumnya memberikan kepercayaan kepada KPU dan Bawaslu dalam menyusun rencana anggaran pemilu.

"Besok kalau menyusun atau menyepakati, anggaran-anggaran dari semua mitra-mitra yang ada di DPR itu harus lebih detail memang. Harus dilihat programnya," ujarnya.

Diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima komisioner KPU RI dan Sekjen KPU RI karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Mereka melakukan penyalahgunaan anggaran untuk menyewa jet pribadi pada Pemilu 2024.

Lima komisioner KPU RI yang dijatuhkan sanksi adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, bersama empat komisioner, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Serta Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

DKPP telah membacakan putusan tersebut dengan nomor perkara 178-PKE-DKPP/VII/2025 dalam sidang pada Selasa (21/10/2025).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI;  Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat;  Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz, masing masing selaku Anggota KPU RI. Beserta Teradu VII, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, dikutip dalam siaran pers pada Rabu (22/10/2025).

DKPP menilai para komisioner KPU menyalahgunakan pengadaan jet pribadi untuk tahapan Pemilu 2024. Terungkap fakta bahwa pengadaan jet pribadi untuk memantau dan memastikan distribusi logistik Pemilu 2024 di daerah yang termasuk kategori tertinggal, terdepan dan terluar.

Namun, faktanya dari 59 kali perjalanan jet pribadi itu tidak ada rute perjalanan untuk tujuan distribusi logistik.

"Pada faktanya berdasarkan bukti rute jet pribadi dan passanger list sebanyak 59 kali perjalanan tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," ujar anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: