Polisi Ciduk 15 Remaja Tawuran Bawa Sajam dan Ganja di Jakpus

BeritaNasional.com - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat menciduk 15 remaja diduga terlibat aksi tawuran dan penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 8 bilah senjata tajam jenis celurit, 4 unit handphone, 1 dompet, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, sampai 3 bungkus rokok berisi narkotika jenis ganja.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan keprihatinan mendalam atas keterlibatan remaja dalam aksi kekerasan dan narkoba. Ia mengingatkan bahwa pencegahan lebih penting daripada penindakan.
“Anak-anak ini seharusnya menjadi generasi penerus bangsa, bukan pelaku kekerasan atau penyalah guna narkoba. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi masa depan mereka,” ujar Susatyo dalam keteranganya.
Mereka yang diciduk di Jalan Industri Raya, Kemayoran, berinisial IA (16), RF (25), AAY (22), FF (19). Lalu, Jl. Kartini 10, Sawah Besar inisial FA (15), RM (17), LMY (16), SU (18), VS (14), MF (20), ZF (15), FH (18), DP (15), MBR (20), RR (13) yang mayoritas masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar.
Dalam kesempatan ini, Susatyo juga mengimbau para orang tua untuk lebih peduli dan terlibat aktif dalam membina anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam tindakan yang membawa mereka dalam persoalan hukum.
“Kami mengajak para orang tua, jangan biarkan buah hati Anda berkeliaran malam tanpa pengawasan. Berikan mereka kegiatan yang positif dan membangun, agar energi mereka tersalurkan ke hal-hal yang bermanfaat bagi masa depannya,” tegasnya.
Saat ini, seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan masing-masing pelaku dan menentukan proses hukum lanjutan.
Adapun Pasal yang berpotensi dikenakan yakni Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, menguasai atau membawa senjata tajam tanpa izin, diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menguasai ganja tanpa hak, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta.
Sementara untuk pelaku di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan lembaga perlindungan anak.
Dalam keterangan yang sama, Kasat Samapta Polres Metro Jakpus, Kompol William Alexander mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi cepat yang membantu kepolisian menggagalkan aksi tawuran tersebut.
“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat yang membantu kami merespons cepat dan mencegah tawuran. Ini menunjukkan bahwa keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
William menambahkan bahwa patroli rutin akan terus ditingkatkan, terutama di lokasi-lokasi yang rawan tindak kriminalitas remaja.
“Kami akan terus menggencarkan patroli malam hari dan akhir pekan, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah remaja terjerumus dalam aksi kriminal,” tandasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 10 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 17 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 22 jam yang lalu