KPK Dalami Kerugian Negara Dalam Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 23 Oktober 2025 | 18:08 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (BeritaNasional/Panji).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum/SPBU PT Pertamina (Persero).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman itu dilakukan kepada dua saksi yang diduga mengetahui perkara tersebut.

"Penyidik melakukan pendalaman materi kepada para saksi terkait pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina, yang kemudian berkaitan dengan hitungan KN-nya," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

Kedua saksi yang diperiksa yakni, OSM Service Operation SDA PT Telkom 2020-2021 Arif Halman dan Senior Advisor II SDA PT Telkom 2020 Deny Kristanto.

KPK sudah mengungkap seorang berstatus hukum sebagai tersangka, yakni eks Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar.

Status hukum itu diketahui lantaran Elvizar ditemani kuasa hukumnya Febri Diansyah dalam agenda pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

"Kami ditunjuk sejak sekitar akhir September 2025 ini, kalau perkara ini kan sebenarnya teman-teman sudah tahu bahwa ini sudah dimulai sejak awal," ujar Febri.

Menurutnya total nilai proyek digitalisasi Pertamina sekitar Rp3,6 triliun. Perusahaan plat merah itu bekerja sama dengan Telkom, PT Telkom untuk melaksanakan digitalisasi SBBU tersebut.

"Ada lebih dari 5.000 SBBU ya yang digitalisasi dan PT Telkom kemudian menunjuk 2 anak perusahaannya," kata dia.

Dalam perkara lain, Elvizar juga ditetapkan sebagai tersangka kasus digitalisasi pengadaan electronic data capture (EDC) Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan sudah ditahan KPK.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: