KPK Periksa Pejabat Divisi Hukum dan Kepatuhan LPEI terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:10 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di lembaga tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi oleh tim penyidik dilakukan hari ini di Gedung Merah Putih.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

Ketiga saksi tersebut di antaranya, Kepala Divisi Hukum LPEI tahun 2015 Sunu Widi Purwoko, Kepala Divisi Kepatuhan LPEI tahun 2015 Dendy Wahyu K. Wardhana, serta dua pihak swasta bernama Irene Gunawan dan Yevita Pantjanata.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka, namun baru menahan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) serta PT Mega Alam Sejahtera (MAS) yang terafiliasi dengan Hendarto (HD).

Sedangkan lima tersangka yang belum ditahan yakni Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN) dan Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (JM).
 
Kemudian, Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi (DW), dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan (AS).
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: