Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, Negara Rugi Rp919 Miliar

BeritaNasional.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta berhasil membongkar kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2011–2023.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni:
- LR, selaku Direktur PT Tebo Indah
- DW, selaku Direktur Pelaksana 1 yang membawahi Unit Bisnis LPEI pada 2009–2018
- RW, selaku Relationship Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI
“Penyidik Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” ujar Aspidsus Kejati Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Kerugian Negara Capai Rp919 Miliar
Menurut Haryoko, ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam program pembiayaan ekspor nasional yang berdampak pada kerugian keuangan negara sebesar Rp919.035.000.000.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp919.035.000.000,” katanya.
Modus Manipulasi Nilai Aset & Kredit Gagal Bayar
Dalam kasus ini, para tersangka diduga memanipulasi proses pemberian kredit dengan merekayasa kondisi keuangan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas aset jaminan. Tujuannya untuk menutupi nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI.
Padahal, hasil kajian analis menyebutkan bahwa PT Tebo Indah sudah masuk dalam status default atau gagal bayar. Namun, kredit dari LPEI tetap dicairkan kepada perusahaan tersebut.
“Selain itu, LPEI juga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pencairan kredit,” tambah Haryoko.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31/1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 4 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu