3 Kejati Buat Perjanjian dengan Kodam Jaya, Berikut Poin Kerja Samanya

BeritaNasional.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta bersama Kejati Banten dan Jawa Barat telah menjalin kerja sama dengan Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya/Jayakarta pada Rabu (18/6/2025).
Kasipenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kejagung dan TNI pada 6 April 2023.
“Kesepakatan ini menjadi dasar formal untuk mempererat koordinasi dan kolaborasi dalam bidang penegakan hukum dan dukungan tugas kelembagaan,” jelas Syahron dalam keterangannya pada Rabu (18/6/2026).
Beberapa poin kerja sama ini meliputi pendidikan dan pelatihan bersama antara Kejaksaan dan TNI, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, serta dukungan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
Kemudian, pemberian bantuan hukum oleh Kejaksaan kepada Kodam Jaya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan kelembagaan, dan koordinasi teknis dalam penyidikan, penuntutan, serta penanganan perkara koneksitas.
“Melalui perjanjian ini, diharapkan tercipta kemitraan yang kokoh antara kejaksaan dan TNI, dengan semangat saling menghormati tugas dan wewenang, serta berorientasi pada pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” terangnya.
Syahron pun mengutip arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Patris Yusrian Jaya bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Kepala Kejati Banten Dr. Siswanto, serta perwakilan dari Kejati Jawa Barat, jajaran pejabat Kodam Jaya, para kepala kejaksaan negeri wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta para undangan lain.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 12 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu