Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

BeritaNasional.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara untuk mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Penerimaan gratifikasi itu berkaitan dengan kasus kematian Dini Sera Afrianti yang merupakan pacar dari Ronald Tannur.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Rosihan di PN Jakpus pada Rabu (18/6/2025).
“Melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," tuturnya.
Selain hukuman badan, hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar yang akan diganti 6 bulan kurungan apabila tidak membayar.
Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Zarof Ricar 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Zarof terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan permufakatan jahat dalam melakukan suap dan menerima gratifikasi.
"Menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar jaksa.
"Melakukan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan penjara 20 tahun," imbuhnya.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu