Pastikan Program Prioritas Nasional Berjalan, Pemerintah Bentuk Satgas

BeritaNasional.com - Pelaksanaan program prioritas nasional harus dipastikan berjalan tepat waktu. Hal tersebut kemudian dimplementasikan dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah. Satgas tersebut akan memastikan setiap program prioritas pemerintah tepat waktu dan on the track.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta.
"Satgas ini merupakan arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) pada rapat terbatas lalu, tanggal 15 (Oktober 2025), dan ditindaklanjuti dengan rakortas menteri dan tujuannya adalah untuk mengoordinasi dan mengonsolidasikan, menyelaraskan program strategis pemerintah sehingga dapat diselesaikan tepat waktu, tercapai target dan sasaran program, serta manfaat nyata kepada masyarakat," ujarnya, Rabu (22/10/2025)
Satgas tersebut akan mendukung pelaksanaan sejumlah program prioritas, seperti makan bergizi gratis (MBG), koperasi desa merah putih (kopdes merah putih), kampung nelayan merah putih (KNMP), serta program strategis lain.
Satgas sambung dia juga akan bekerja melalui tiga kelompok kerja (pokja). Pokja pertama memiliki tugas memercepat penyerapan anggaran program strategis pemerintah. Selanjutnya pokja kedua fokus pada percepatan implementasi program, penyelesaian kendala, dan debottlenecking.
Sedangkan pokja ketiga bertanggung jawab menangani penyelesaian regulasi sebagai dasar pelaksanaan program serta penegakan hukum.
"Program pemerintah yang dibahas dan menjadi fokus dari pelaksanaan tugas, antara lain program paket ekonomi yang '8+4+5', program stimulus ekonomi di 2026, terkait juga dengan program lanjutan insentif fiskal, debottlenecking terhadap nontarif barrier dan isu per komoditas, per sektor, dan hambatan lainnya," jelasnya.
Ia juga menerangkan pokja akan bekerja secara berkala dan hasil pembahasan akan langsung ditindaklanjuti untuk memercepat implementasi program. (Antara)
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 4 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu