Kejati Bengkulu Tetapkan Komisaris PT RSM Tersangka Korupsi Batu Bara Rp 500 Miliar

BeritaNasional.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi batu bara yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 500 miliar.
Kali ini, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), David Alexander Yowomo (DA). DA dijerat setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Untuk DA, ini adalah seorang komisaris yang kebetulan secara aktif terlibat dalam proses penambangan batu bara," ujar Asisten Pengawas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, di Kejaksaan Agung, Rabu (30/7/2025).
Dalam konstruksi perkara, DA diduga bersekongkol dengan seorang pejabat penyelenggara negara, yakni Kepala PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri (IS), dalam memanipulasi data penambangan batu bara.
Modus manipulasi tersebut dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti dan pajak kepada negara. Selain itu, data juga dimanipulasi agar harga batu bara meningkat sesuai dengan sertifikat uji mutu.
"Tujuannya menghindari pembayaran royalti dan beberapa kewajiban lain kepada negara, termasuk pajak dan sebagainya," imbuh Andri.
Akibat perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan/atau Pasal 55 KUHP.
DA diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, karena sempat mangkir dari panggilan Kejati Bengkulu sebelumnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 500 miliar akibat manipulasi data tersebut.
"Estimasi kerugian dari penyidik kurang lebih sekitar Rp 500 miliar," kata Anang.
Sebagai informasi, DA merupakan tersangka ke-8 dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Imam Sumantri (IS) yang baru ditetapkan.
Daftar tersangka sebelumnya mencakup:
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 10 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu