Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Penghasutan ke Kejati DKI

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:35 WIB
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. (Foto/istimewa)
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara para tersangka kasus dugaan penghasutan yang berujung tragedi kericuhan Akhir Agustus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati DKI Jakarta.

Adapun berkas tersangka yang dilimpahkan atau tahap I ini diantaranya; Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP dan Figha Lesmana yang nantinya akan lebih dahulu diteliti JPU.

"Sudah (tahap satu)," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (10/10/2025).

Dengan telah dilakukannya proses tahap I, maka Jaksa nantinya akan melakukan proses penelitian apabila dinyatakan lengkap maka akan dinyatakan P21 untuk tahap II. Namun jika tidak lengkap, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi atau P19.

Disamping proses hukum yang masih berjalan, untuk Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen bersama tiga aktivis lainnya yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar juga telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Lewat langkah ini, Delpedro bersama para aktivis turut mempermasalahkan keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) saat ini telah mendaftarkan permohonan praperadilan para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” kata pengacara publik YLBHI, Afif Abdul Qoyim dikutip Sabtu (4/10/2025).

Menurutnya, tindakan penyidik Polda Metro banyak yang tidak sesuai aturan. Mulai dari penyitaan barang bukti, penggeledahan, hingga penetapan tersangka yang disebutnya serampangan.

“Kami saat ini tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji terkait keabsahan penangkapan dan penahanan, termasuk penyitaan yang menurut kami sangat ugal-ugalan, juga soal penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi judisial," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal menambahkan langkah hukum ini sebagai jawaban langsung atas tantangan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra untuk secara gentleman hadapi proses hukum.

"Ini juga komitmen nyata dan wujud gentleman yang dituntut oleh Yusril Ihza Mahendra,” kata Ma'ruf.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: