Polda Metro dan Keluarga Bakal Buka-Bukaan Data Kematian Diplomat Arya Daru

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 10 Oktober 2025 | 19:05 WIB
Polda Metro dan keluarga bakal buka-bukaan data kematian Diplomat Arya Daru. (Foto/Bachtiarudin)
Polda Metro dan keluarga bakal buka-bukaan data kematian Diplomat Arya Daru. (Foto/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Polda Metro Jaya bakal buka-bukaan data hasil penyelidikan dengan pihak keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) dalam pertemuan selambat-lambatnya Kamis (16/10/2025) pekan depan.

"Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya memaparkan segala suatu hasil, mulai dari olah TKP sampai dengan penyelidikan hingga hari ini," kata Kasubdit Penmas Polda Metro, AKBP Reonald Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/10/2025).

Reonald menjelaskan, salah satunya adalah pembahasan terkait proses pencarian ponsel milik almarhum ADP oleh penyelidik yang sampai saat ini belum ditemukan. 

"Nanti penyelidikan juga akan memaparkan bagaimana metode mereka mencari, serta cara mereka untuk menemukan barang bukti (berupa) handphone korban yang masih ada," ujarnya.

Selain itu, Reonald mengatakan, dalam pertemuan nanti pihak keluarga juga diperbolehkan untuk menghadirkan saksi ahli untuk menyampaikan pendapatnya. Hal ini sebagai bentuk keterbukaan Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus.

"Itulah bukti keterbukaan kami dan kita saling nanti bertukar data. Siapa tahu nanti ada second opinion atau ada pendapat lain yang bisa menemukan klausul-klausul baru untuk membuka fakta ini atau dengan ahli yang meyakinkan,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, pengacara hukum keluarga Arya Daru, Mira Widyawati menjelaskan pihak keluarga nantinya akan menghadirkan beberapa ahli pembanding seperti ahli forensik, IT, CCTV, dan psikolog.

"Jadi kita, apa yang kita punya, nanti kita berikan, apa yang penyelidik punya disampaikan, nanti kita diskusikan. Jadi data untuk sementara akan diberikan, setelah didiskusikan bersama. Insya Allah keluarga juga akan dihadirkan pada saat itu," ujar Mira.

Termasuk pengacara Arya Daru lainnya yakni, Dwi Librianto yang menilai pertemuan nanti sebagai bentuk keterbukaan dari pihak kepolisian. Baginya, ia dan polisi sama-sama ingin mengungkapkan kasus ini secara terang-benderang.

"Jadi kita sama-sama membuka kasus ini. Kami korban, kami ingin membantu juga. Kita bukan against, bukan melawan pihak Polda. Bukan, kita sama-sama ingin mengungkapkan kasus ini. Posisinya seperti itu," jelas Dwi.

Karena itu, Dwi menyampaikan, sebelum pertemuan berlangsung pihaknya mewakili keluarga akan meninjau lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama penyidik untuk mendapati informasi tambahan.

"Pastinya kami akan ke TKP dulu, akan dibantu oleh pihak Polda Metro Jaya, untuk melihat urutannya bagaimana, sehingga pada saat kita memaparkan, kami sudah dapat gambaran seperti itu," ucap dia.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyimpulkan kasus kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan (39) tidak ada unsur pidana, karena tidak ditemukan adanya unsur keterlibatan pihak lain.

Hasil itu telah berdasarkan analisa gelar perkara dari kesimpulan Asosiasi Psikologi Forensik Himpunan Psikologi Indonesia (Apsifor Himpsi), autopsi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Labfor dan digital forensik dari Bareskrim Polri.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: