Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Delpedro Cs

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Cs. Gugatan ini bertujuan mengungkap atas penetapan tersangka serta penahanan para aktivis atas tuduhan penghasutan kerusuhan akhir Agustus lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan kesiapan Polda Metro menghadapi laga tersebut. Ia menjamin segala proses penyidikan telah dijalankan sesuai prosedur termasuk hak para tersangka.
"Kami juga menyatakan kesiapan menghadapi proses praperadilan. Di sisi lain, perlu kami sampaikan juga bahwa kami, Polda Metro Jaya, terus berkomitmen khususnya terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Ia kemudian menjabarkan komitmen tersebut di antaranya memerhatikan hak dan melakukan langkah penegakan hukum.
“Antara lain ya komitmennya adalah tetap memperhatikan hak-hak, kemudian melakukan langkah-langkah penegakan hukum, itu juga dilakukan berdasarkan SOP dan aturan yang berlaku," sambungnya.
Meski begitu, Ade Ary tetap menyatakan pihaknya akan selalu menghormati segala upaya hukum yang diambil, sesuai konstitusi yang turut ditempuh para tersangka.
"Praperadilan itu merupakan hak. Jadi kami sangat menghormati kepada para pihak yang ingin mengajukan praperadilan terhadap proses penegakan hukum yang kami lakukan. Polda Metro Jaya lakukan, beserta jajaran. Itu sangat kami hormati," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga aktivis lainnya yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Melalui langkah ini, Delpedro bersama para aktivis turut memermasalahkan keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) saat ini telah mendaftarkan permohonan praperadilan para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” kata pengacara publik YLBHI, Afif Abdul Qoyim dikutip Sabtu (4/10/2025).
Menurutnya, tindakan penyidik Polda Metro banyak yang tidak sesuai aturan, mulai dari penyitaan barang bukti, penggeledahan, hingga penetapan tersangka yang disebutnya serampangan.
“Kami saat ini tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji terkait keabsahan penangkapan dan penahanan, termasuk penyitaan yang menurut kami sangat ugal-ugalan, juga soal penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi judisial," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama anggota LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal menambahkan langkah hukum ini sebagai jawaban langsung atas tantangan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra untuk secara gentleman hadapi proses hukum.
"Ini juga komitmen nyata dan wujud gentleman yang dituntut oleh Yusril Ihza Mahendra,” kata Ma'ruf.
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak enam tersangka terkait dugaan penghasutan. Mereka adalah, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), lalu Staf Lokataru, Muzaffar Salim (MS), kemudian Syahdan Husein (SH) yang merupakan Admin Instagram @gejayanmemanggil.
Lalu ada Khariq Anhar admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), RAP selaku profesor R (pembuat dan kurir molotov), serta Figha (FL), perempuan yang menghasut lewat TikTok.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu