Kejati DKI Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi LPEI

BeritaNasional.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2011-2023 terhadap fasilitas kredit PT Tebo Indah.
“Saat ini juga kita sedang secara simultan melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Lokasinya di Jakarta,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, kepada wartawan, dikutip Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, tiga lokasi yang digeledah berkaitan dengan tiga tersangka yang telah ditahan hari ini. Di mana penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan untuk mengungkap kasus ini.
“Perumahan Green Lake Kota Tangerang, Apartemen St. Moritz Presidential Twn Jakarta Barat, dan Jln. Gunung Himalaya Karawaci Kota. Tangerang,” ucap Haryoko.
Sebelumnya ketiga tersangka yang sudah ditetapkan yakni; LR, selaku Direktur PT Tebo Indah; DW, selaku Direktur Pelaksana 1 membawahi Unit Bisnis LPEI 2009-2018; RW Relationship Manager pembiayaan Syariah 1 LPEI.
"Penyidik Kejati Jakarta telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia," ujar Haryoko.
Menurut Haryoko, ketiga tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan program ekspor nasional yang merugikan keuangan negara sebesar Rp919 miliar.
"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.919.035.000.000," ujar diam.
Sementara terkait tindak pidana yang dilakukan, ketiga tersangka diduga telah memanipulasi dalam proses pemberian kredit dari kondisi keuangan KJPP atas aset. Tujuannya agar bisa menutupi nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI.
Kemudian, meski dalam kajian analis PT. Tebo Indah telah dinyatakan default atau gagal bayar. Namun demikian kredit dari LPEI tetap dicairkan ke PT. Tebo Indah yang diduga telah melanggar aturan.
"Selain itu tentunya LPEl tidak menerapkan prinsip kehati-hatian atau antisipasi," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31/1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 4 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu