Lelang 10 Kendaraan Mewah Crazy Rich Doni Salmanan Tembus Rp9,6 M, Dana Masuk Kas Negara

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:41 WIB
Ilustrasi lelang kendaraan mewah. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Ilustrasi lelang kendaraan mewah. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bersama Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melelang 10 kendaraan milik terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menyebut hasil lelang dari aset Crazy Rich Bandung itu tembus Rp9,6 miliar yang nantinya akan diserahkan ke kas negara.

"Dengan total perolehan penjualan lelang senilai Rp9.810.900.000," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

Proses lelang dilakukan dengan mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui aplikasi e-Auction yang dapat diakses secara umum melalui website https://lelang.go.id pada Selasa (22/10/2025).

Tercatat dari 10 aset milik Doni Salmanan yang berhasil dilelang, terdapat salah satu kendaraan sport premium, Lamborghini Huracan, yang laku dengan harga Rp4,7 miliar.

"Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bandung berhasil melelang 10 unit kendaraan milik terpidana Doni Salmanan," tukas dia.

Berikut daftar 10 kendaraan milik Doni Salmanan yang telah dilelang:

  • Porsche 911 Carrera terjual Rp903 juta
  • Lamborghini Huracan terjual Rp4,7 miliar
  • BMW 840i terjual Rp1,15 miliar
  • Honda CR-V terjual Rp313 juta
  • Honda CR-V terjual Rp289 juta
  • Toyota Fortuner terjual Rp410 juta
  • Motor KTM 500 terjual Rp117 juta
  • Kawasaki Ninja H2 terjual Rp436 juta
  • Kawasaki Ninja ZX-10R terjual Rp343 juta
  • Kawasaki ZX25R terjual Rp93,8 juta

Adapun kasus Doni Salmanan sempat mencuat pada 2022 silam setelah ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok trading di platform Quotex yang kala itu ditangani Bareskrim Polri.

Sementara itu, Doni sendiri telah divonis dan tengah menjalani hukuman delapan tahun penjara serta dirampas asetnya setelah peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Doni ditolak.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: