Suami Pembakar Istri di Otista Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:15 WIB
Suami pembakar istri di Otista terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta. (Foto/@nasionalberita_)
Suami pembakar istri di Otista terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta. (Foto/@nasionalberita_)

BeritaNasional.com - Suami inisial JPT alias Ance (26), terduga pembakar istri inisial CAM (24) di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Senin (13/10/2025) lalu, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

"Perbuatan JPT dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang ketentuan pidana bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman seperti itu," kata Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Sri Yatmini saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Tak hanya itu, kata Sri, karena pelaku merupakan residivis, ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok.

Selain itu, Sri menambahkan, tersangka juga dijerat pasal tambahan terkait tindak pidana perusakan dan perbuatan dengan kekerasan pada Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP.

"Kami sudah menahan pelaku di Rutan Polres Jakarta Timur guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk melengkapi berkas perkara. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan medis dan psikologis yang memadai," terang Sri.

Ia menyebutkan, tersangka ditangkap petugas di Bekasi pada Sabtu (18/10/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Sementara, peristiwa dugaan pembakaran terhadap istrinya, terjadi pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Otista.

Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/3839/X/2025/Jakarta Timur. Polisi langsung bergerak cepat dengan memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti dan memburu pelaku karena melarikan diri.

"Saat diperiksa, tersangka mengaku sempat menggunakan minuman keras sebelum kejadian. Namun hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba," jelas Sri.

Selain itu, Sri menyebut, dari hasil penyelidikan, Unit PPA menemukan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban yang terbakar, satu botol berisi sisa bensin, pakaian tersangka, serta hasil visum.

"Kami juga menyita pakaian korban yang terbakar dan botol bensin yang digunakan pelaku. Semua sudah kami jadikan barang bukti," ujarnya.

Tersangka JPT (26) sebelumnya juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus perusakan gerobak bubur ayam pada 2024. Saat itu, JPT memesan bubur kepada Udin seharga Rp5.000 di Jatinegara pada 24 April 2024. Namun, dia enggan membayar usai ditagih. Korban pun berkata, dia akan memberikan bubur secara cuma-cuma jika pelaku meminta. Kalimat tersebut membuat terduga pelaku marah dan berujung pada penghancuran gerobak milik Udin dengan celurit.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: