Polri Ungkap Modus Bandar Narkoba Libatkan Anak di Bawah Umur
BeritaNasional.com - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap motif para bandar narkoba yang turut melibatkan anak di bawah umur sebagai kurir dalam peredaran barang haram tersebut.
Keterlibatan anak dalam peredaran narkoba dinilai mempermudah para pelaku untuk lepas dari jerat hukum. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kasus yang melibatkan 150 anak di Indonesia yang ditangkap selama operasi sejak Januari hingga Oktober 2025.
“Pemakai, ada kurir. Itu kan pintar orang ya, pakai kurir anak-anak, iya nggak? Supaya gampang lepas, pidana anak,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, dikutip Kamis (23/10/2025).
Meski begitu, Eko belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait keterlibatan anak dalam peredaran narkoba. Namun, ia menegaskan proses hukum tetap berlaku dengan mengacu pada UU Perlindungan Anak serta adanya diskresi dalam beberapa hal.
“Anak kecil ada, penanganan sendiri. Kalau dengan narkoba, kita koordinasi dengan PPA, PPO, banyak. Terhadap anak penanganannya sangat khusus,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, mengaku sangat miris atas keterlibatan anak-anak dalam kasus peredaran narkoba. Ia pun mengajak semua pihak untuk turut serta memberantas narkoba.
“Anak-anak juga pelakunya, ini sangat miris. Kalau ini kita lanjutkan, tentunya sangat membahayakan kita semua,” ujarnya.
Sebelumnya, selama satu tahun ini Polri bersama jajaran telah mengusut 38.934 kasus narkoba berbagai jenis, dengan total 51.763 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka terdiri dari 51.606 WNI dan 157 WNA. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti narkoba seberat 197,71 ton. Sebanyak 29 tersangka di antaranya turut dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






