Gelapkan Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kajari Jakbar Dicopot

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, dari jabatannya. Karena diduga terlibat dalam penggelapan barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna membenarkan pencopotan Hendri yang posisinya sudah digantikan sementara oleh pelaksana tugas (Plt).
“Kalau saat ini Plt-nya sudah ditunjuk,” ujar Anang kepada wartawan, dikutip Rabu (8/10/2025).
Anang menegaskan, Kejaksaan Agung tidak akan mentolerir jaksa yang terbukti menyelewengkan kewenangan. Ia menyebut, setiap pelanggaran etik maupun pidana akan ditindak tanpa pandang bulu.
“Kami komit untuk menindak," katanya.
Anang mengatakan sebelum dicopot, Hendri sudah lebih dahulu dijatuhi sanksi berat, setelah menjalani pemeriksaan internal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
“Itu sudah sanksi yang terberat, berat itu kalau jaksa dicopot dari jabatan," ujar dia.
Adapun terkuaknya kasus yang menyeret Hendri setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi pengembalian barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 23,3 miliar yang melibatkan jaksa dan pengacara.
Mereka adalah AZ, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, serta OS dan BG, selaku pengacara dari para korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
"Terhitung 24 Februari 2025, saudara AZ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya, dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025).
“Kemudian, dua pengacara BG dan OS saat ini, BG sedang kami periksa sebagai tersangka, dan kami telah menjemputnya. Sementara OS kami imbau untuk segera menyerahkan diri (dalam pengejaran),” lanjut Patris.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 6 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu