Penggelapan Bukti Kasus Robot Trading Farenheit, Jaksa Agung Copot Eks Kajari Jakbar Iwan Ginting

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:07 WIB
Penggelapan bukti kasus robot trading Farenheit, Jaksa Agung copot eks Kajati Jakbar. (Foto/@kejatisumut)
Penggelapan bukti kasus robot trading Farenheit, Jaksa Agung copot eks Kajati Jakbar. (Foto/@kejatisumut)

BeritaNasional.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin turut mencopot mantan Kajari Jakarta Barat (Jakbar) Iwan Ginting, yang kini menjabat Kepala Sub Bagian Pengamanan Pembangunan Infrastruktur pada Direktorat Pengamanan dan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Iwan diduga terlibat kasus dugaan penggelapan barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. 

Kabar pencopotan ini telah dibenarkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna karena kasus juga terjadi saat Iwan menjabat, di mana Iwan adalah Kajari sebelum Hendri Antoro yang juga sudah dicopot terkait kasus tersebut.

"Iya, ada (pencopotan Iwan Ginting). Perkara itu berawal sebelum Pak Hendi juga berjalan," ujarnya kepada wartawan, yang dikutip Sabtu (18/10/2025).

Anang menjelaskan, pencopotan dua pejabat Korps Adhyaksa ini, karena dinilai telah lalai selaku pimpinan serta dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasannya sebagai atasan Azam, yang jadi salah satu tersangka.

"Di situ ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan. Yang jelas, Jaksa Agung sudah mengambil tindakan langsung terhadap mereka yang terkait dengan adanya peristiwa terjadi seperti itu. Sudah dicopot jabatannya," jelasnya.

"Karena bagaimanapun, pengawasan melekat terhadap jaksa Azam itu kan, kenapa bisa terjadi, kan? Itu kan terkait dengan jabatannya. Ambil tindakan cepat, kita copot dulu. Karena kalau pengawasannya berjalan, tidak akan terjadi seperti itu," sambung dia.

Perlu diketahui, kasus ini berawal dari terbongkarnya penggelapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit yang sebelumnya menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya, serta OS dan BG, selaku pengacara dari para korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Dalam persidangan, Azam didakwa membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro sebesar Rp500 juta yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.

Atas tindakannya tersebut, Azam kini telah dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu. Setelah terbukti mengambil sebagian aset hasil sitaan di kasus robot trading Fahrenheit.

di kasus robot trading Fahrenheit.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: