Polri Ungkap Alasan 4 Anggota Terlibat Narkoba Hanya Disanksi Etik

BeritaNasional.com - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa eks Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan, bersama tiga anggota lainnya, belum diproses secara pidana.
Keempat personel tersebut sebelumnya ditangkap Mabes Polri terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penyelundupan narkoba di Resort D'Putri, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, pada Rabu (9/7/2025).
"Pidananya (belum diproses) karena belum ditemukan tindak pidana awal," ujar Eko saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).
Karena unsur pidana belum terpenuhi, lanjut Eko, kasus ini dilimpahkan ke Divisi Propam Polri untuk diproses melalui mekanisme sanksi etik.
“Dikenakan kode etik untuk anggota Polri,” jelasnya.
Belum Terpenuhi Unsur Pidana
Menurut Eko, kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana karena tempus delicti (waktu kejadian) yang sudah lama terjadi dan alat bukti yang tidak lagi dapat dipenuhi.
"Tindak pidana itu harus memenuhi unsur-unsur pidananya. Karena ini sudah terjadi di masa lalu dan pemenuhan barang bukti sudah lewat, maka ditindaklanjuti oleh Propam Mabes Polri," kata Eko.
Propam Ambil Alih, Tiga Polisi Sudah Dijatuhi Sanksi PTDH
Sebelumnya, Divisi Propam Polri telah mengambil alih penanganan kasus dugaan keterlibatan empat anggota polisi dalam penyelundupan narkotika jenis sabu di Nunukan, Kalimantan Utara.
"Masalah Polres Nunukan memang kami ambil alih," ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, di Mako Brimob Polri, Depok, Kamis (17/7/2025).
Tiga anggota yang terlibat, yakni:
- Brigpol Samsul (S)
- Bripda Muhammad Akbar (MA)
- Bripda Jupingki (JP) - merupakan personel Satuan Polair Polres Nunukan.
Ketiganya telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Namun, sanksi etik tersebut belum inkracht (belum berkekuatan hukum tetap) karena para terduga pelanggar masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
Sementara itu, mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan, masih menunggu proses sidang etik yang akan digelar oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 4 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu