Polri Terus Kembangkan Kasus Blok Migas Langgak, Fokus pada Pejabat Terkait

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:45 WIB
Wadir Penindakan Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Bhakti Eri Nurmansyah (tengah). (Foto/istimewa)
Wadir Penindakan Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Bhakti Eri Nurmansyah (tengah). (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengelolaan Blok Migas Langgak periode 2010-2015 menyangkut keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Riau.

“Kita masih nanti akan mengembangkan kasus ini sampai sejauh mana kira-kira aliran dana atau uang daripada hasil korupsinya,” kata Wadir Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Bhakti Eri Nurmansyah saat jumpa pers Selasa (21/10/2025).

Karena, lanjut Bhakti, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah pejabat mulai dari Kementerian ESDM hingga Provinsi Riau. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak- pihak yang dimaksudkan untuk mengembangkan kasus

“Dan kita juga akan terus mengembangkan terkait bagaimana keterlibatan dari pihak-pihak tersebut,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit I Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Eko Wahyu melanjutkan terkait 45 saksi yang diperiksa itu nantinya untuk mengusut kasus PT. SPR pada periode selanjutnya yakni 2016-2023.

“Untuk pengembangan memang saat ini untuk kasus ini kan ada periode 2010 sampai dengan 2015, saat ini juga kami sedang melakukan penyelidikan untuk perkara SPR yang di tahun 2016 sampai dengan 2023. Masih dalam proses penyelidikan,” jelas Eko.

Sebelumnya, Dirut PT. SPR Rahman Akil dan Direktur Keuangan Debby Riauma Sari telah ditetapkan. sebagai tersangka. Di mana keduanya turut menjawab pada 2010-2015 sebagaimana hasil periode pengungkapan.

“Di mana tidak ada dokumen kontrak dan tidak ada output hasil kegiatan. Selain itu juga melakukan rekayasa pencatatan sehingga terjadi kerugian negara di situ. Dan ini dilakukan bersama dengan direktur keuangan,” beber Eko.

Dampak dari kejahatan ini, tercatat hasil perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit BPKP, sebesar Rp33.296.257.959 dan 3.000 USD atau sekitar Rp49,6 juta.

Kemudian untuk dua tersangka telah disematkan, Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: