Menko Yusril: Kewenangan Memutuskan Struktur Organisasi Polri Sepenuhnya di Tangan Presiden dan DPR

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 21 Oktober 2025 | 09:33 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto/Ist)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa kewenangan untuk menentukan struktur organisasi Polri sepenuhnya berada di tangan Presiden dan DPR.

Keterangan tersebut ia sampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Senin (20/10/2025).

“Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya,” kata Yusril, dikutip Selasa (21/10/2025).

Yusril menjelaskan bahwa dasar konstitusional pengaturan struktur Polri diatur dalam Pasal 30 ayat (5) UUD 1945, yang menyatakan bahwa susunan dan kedudukan TNI dan Polri, serta hubungan kewenangan antara keduanya, diatur dengan undang-undang.

Hal ini dipertegas kembali dalam Bab II Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden, dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung Presiden dan DPR. Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang,” ujar Yusril.

“Dan kita tahu bahwa inisiatif perubahan undang-undang bisa datang dari Presiden dan bisa pula dari DPR,” sambung Yusril.

Terkait wacana pembentukan Komite atau Komisi Reformasi Kepolisian yang digagas Presiden, Yusril menilai hal itu wajar dan berpotensi memunculkan diskusi publik mengenai susunan dan kedudukan Polri.

“Pemerintah menghargai dan menghormati wacana tersebut sebagai ekspresi kebebasan berbicara dan kebebasan mimbar akademik. Pemikiran seperti itu nantinya dapat disumbangkan kepada Komisi Reformasi Kepolisian untuk digodok. Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden,” kata Yusril.

Sementara itu, saat ditanya kapan Presiden akan mengumumkan pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian, Yusril menyatakan bahwa hal tersebut masih menjadi pertimbangan Presiden.

“Saya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai hal ini. Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya. Saya yakin Presiden pasti punya pertimbangan yang tepat. Mohon sabar menunggunya,” tukasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: