Kortas Tipidkor Polri Ungkap Korupsi Blok Migas Langgak Rugikan Negara Rp33 M, Seret BUMD Riau

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:15 WIB
Dua tersangka Dirut PT SPR Rahman Akil dan Direktur Keuangan Debby Riauma Sari korupsi pengelolaan keuangan PT SPR. (BeritaNasional/Bactiaruddin Alam)
Dua tersangka Dirut PT SPR Rahman Akil dan Direktur Keuangan Debby Riauma Sari korupsi pengelolaan keuangan PT SPR. (BeritaNasional/Bactiaruddin Alam)

BeritaNasional.com -  Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortas Tipidkor Polri) mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Perusahaan ini berperan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Riau yang mengelola Blok Migas Langgak periode 2010-2015. 

Penyidik menetapkan Dirut PT SPR Rahman Akil dan Direktur Keuangan Debby Riauma Sari sebagai tersangka. Keduanya turut menjawab pada 2010-2015 sebagaimana hasil periode pengungkapan.

“Bahwa berdasarkan perolehan hasil penyidikan yang telah dilakukan dan adanya perolehan kecupukan bukti maka penyidik menetapkan dua orang tersangka,” kata Wadir Penindakan Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Bhakti Eri Nurmansyah saat jumpa pers Selasa (21/10/2025).

Duduk perkara kasus ini berawal dari PT SPR yang merupakan BUMD Provinsi Riau yang awalnya mendirikan anak perusahaan PT SPR Langgak untuk mengurus usaha-usaha dalam bidang pertambangan di Blok Langgak daerah Langgak Cekungan Riau.

Selanjutnya pada 25 November 2009 Evita H Legowo selalu direktur jenderal migas ESDM menerbitkan surat perihal pemberitahuan penawaran langsung hasil kerja langgak yang diajukan kepada direktur utama PT. SPR. 

“Kemudian dalam konsorsium PT. SPR dan PT. Kingswot capital limited atau KCL ditetapkan pemenangan penawaran langsung untuk mengelola blok wilayah kerja Langgak,” jelasnya.

“Selanjutnya pada 30 November 2009, konsorsium SPR dan KCL ini melakukan kerjasama atau produk sharing kontrak cekking kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun yang berlaku efektif sejak April 2010 sampai 2030,” tambah dia.

Namun seiring berjalannya kerja sama itu, kesepakatan PT SPR Langgak sebagai operator atas wilayah kerja blok migas Langgak tersebut, terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua tersangka.

“Satu melakukan tindakan pengeluaran keuangan perusahaan tidak sesuai dengan prinsip GCG, atau Good And Clean Government yang mengakibatkan kerugian PT SPR selaku BUMD,” ucapnya.

Selanjutnya pelaksanaan kerjasama yang tidak dilandasi analisa dan kebutuhan, menampilkan proses pengadaan tidak berlandaskan itikad baik transparan dan tanggungjawab. Hingga kelalaian pencatatan overlifting yang merugikan perusahaan selaku BUMD.

“Terlebih mengakibatkan kerugian bagi perusahaan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wawenang,” terangnya.

Dampaknya, tercatat hasil perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit BPKP, akibat kasus ini senilai Rp33.296.257.959 dan 3.000 USD atau sekitar Rp49,6 juta.

“Itu hasil perhitungan dari BPKP. BPKP memiliki metode-metode perhitungan. Begitu, hasil dari audit mereka. Dari pengelolaan keuangan yang ada di perusahaan PT. SPR ini,” ucapnya.

Sementara terkait dua tersangka telah disematkan, Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: