Jadi Tersangka, Lisa Mariana Bakal Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Setelah Sembuh dari Sakit

BeritaNasional.com - Selebgram sekaligus mantan model Lisa Mariana dipastikan akan tetap kooperatif dan siap datang ke Bareskrim bila kondisinya sudah sembuh. Demikian hal itu disampaikan lewat kuasa hukumnya, John Boy Nababan.
Menurut John, Lisa telah dijadwalkan ulang untuk panggilan pemeriksaan. Setelah kemarin mengalami sakit tifus hingga tidak bisa datang untuk panggilan perdana pemeriksaan.
“Kami sudah siapkan jadwal ulang minggu depan, antara tanggal 23 atau 24 Oktober,” kata John kepada awak media dikutip pada Selasa (21/10/2025).
Meski sudah resmi dijerat dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, John menyampaikan Lisa masih santai.
Termasuk, saat disinggung apakah akan mengajukan praperadilan, lanjut John, langkah itu belum terpikir sedikitpun. Karena ini baru tahap awal penetapan tersangka untuk nantinya dilihat hasil keputusan dari penyidik.
“Kan masih pemanggilan pertama sebagai tersangka. Nanti apa hasilnya, teknis-teknisnya nanti akan kita sampaikan,” ujar John.
Sebelumnya, Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan Lisa telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti awal dugaan pelanggaran hukum.
Alhasil berdasarkan alat bukti itu, Lisa dijerat atas dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 311 ayat 1 KUHP sebagaimana laporan yang telah dilayangkan Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).
Disisi lain untuk hasil tes DNA yang telah diumumkan Pusdokkes Polri menyatakan CA anak dari Lisa Mariana bukanlah darah daging dari RK. Hasil itu telah menepis segala klaim dari Lisa yang sempat awal muncul mengaku anaknya adalah anak RK.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 5 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu