Pengaduan Cepat Propam Polri, Warga Tinggal Scan Barcode Tuk Laporkan Oknum Polisi Nakal

BeritaNasional.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menghadirkan terobosan digital dalam rangka memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri. Lewat fitur 'Pengaduan Cepat Propam Polri', masyarakat cukup memindai kode QR yang tersedia di berbagai platform resmi Propam Polri untuk menyampaikan aduan secara cepat dan aman.
“Cukup scan barcode, isi identitas, kronologi, dan bukti pendukung. Laporan langsung kami terima, dan kerahasiaan pelapor dijamin aman,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (18/10/2025).
Radjo menjelaskan, layanan digital ini dicanangkan sebagai bagian dari inisiasi Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, sebagai bentuk transformasi pelayanan publik menuju sistem pengawasan yang lebih transparan dan efisien.
“Langkah ini merupakan komitmen Polri untuk memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan akuntabel kepada masyarakat,” terang Radjo.
Selain melalui kode QR, kata dia, masyarakat juga dapat langsung mengakses situs resmi https://yanduan.propam.polri.go.id/ untuk mengisi formulir aduan secara online. Dengan beberapa tahapan pengaduan yang perlu dilengkapi oleh pelapor meliputi:
1.Identitas pelapor, Kronologi lengkap kejadian (tanggal, tempat, dan uraian peristiwa) dan Bukti pendukung seperti foto atau dokumen dan simpan laporan.
2.Setelah laporan dikirim, pelapor akan menerima nomor pengaduan yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan penanganan melalui fitur 'Cek Status Pengaduan'.
“Propam Polri terus berupaya memberikan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat, sekaligus memastikan setiap laporan ditangani dengan cepat dan profesional," ujarnya.
Tidak Hanya itu, sebagai bentuk komitmen peningkatan pelayanan publik, Kasubbag Yanduan Bidpropam Polda Metro Jaya AKP Bachtiar Noprianto juga tengah aktif menyosialisasikan 'Layanan Pengaduan Cepat Propam Polri' kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui media sosial (medsos) resmi, spanduk di lingkungan kepolisian, serta pertemuan langsung dengan warga.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa pelaporan kini lebih mudah dan aman. Cukup scan QR Code, laporan langsung diterima, dan kerahasiaan pelapor dijamin,” ujar Bachtiar.
Dengan tagline “Scan – Lapor – Beres!”, Propam Polri menegaskan komitmennya untuk memberikan ruang yang aman, transparan, dan menjamin kerahasiaan pelapor dalam setiap proses pengaduan.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 9 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 16 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 20 jam yang lalu