Karena Masalah Kesehatan, 2 Terpidana Mati Narkoba Dipulangkan ke Inggris

BeritaNasional.com - Pemerintah Indonesia dan Inggris resmi menandatangani Practical Arrangement terkait pemindahan dua narapidana berkewarganegaraan Inggris (Transfer of Sentenced Persons/TSP). Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dan Secretary of State for Foreign, Commonwealth and Development Affairs of the United Kingdom, Yvette Cooper, Selasa (21/10/2025).
Kesepakatan ini menjadi tindak lanjut hubungan kerja sama hukum kedua negara dalam semangat kemanusiaan dan penghormatan terhadap HAM, khususnya bagi narapidana asing yang mengalami kondisi kesehatan memburuk dan membutuhkan perawatan yang lebih memadai di negara asalnya. Dua narapidana yang dimaksud adalah Lindsay June Sandiford (68 tahun) dan Shahab Shahabadi (35 tahun), yang terlibat kasus narkotika dan telah menjalani masa pidana belasan tahun.
Lindsay June Sandiford telah menjalani hukuman sejak 25 Mei 2012 di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, dengan vonis pidana mati. Ia diketahui menderita Diabetes Mellitus Tipe 2 dan Hipertensi, serta telah berada dalam kondisi kesehatan yang menurun. Dan Shahab Shahabadi telah ditahan sejak 26 Juni 2014 di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusa Kambangan, dengan vonis pidana seumur hidup. Ia mengalami penyakit kulit di jaringan subkutan dan gangguan kejiwaan.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemindahan kedua narapidana ini dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang dijunjung tinggi oleh Pemerintah Indonesia.
“Indonesia memandang penting adanya kerja sama internasional yang mengedepankan kemanusiaan, terutama bagi warga negara asing yang menghadapi kondisi kesehatan berat selama menjalani masa pidana. Proses hukum selanjutnya terhadap kedua narapidana ini akan dilimpahkan kepada Pemerintah Inggris,” ujar Yusril dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa proses Practical Arrangement antara Indonesia dan Inggris ini dilakukan dengan mekanisme yang sama seperti yang telah dilaksanakan sebelumnya antara Pemerintah Indonesia dengan sejumlah negara lain, di antaranya Filipina, Prancis, dan Australia. Mekanisme tersebut mencakup pertukaran dokumen resmi, verifikasi kondisi hukum dan kesehatan narapidana, serta penandatanganan kesepakatan antarpemerintah sebelum pemindahan dilakukan secara resmi.
Proses pemindahan ini sendiri diawali dengan pertemuan antara Menko Yusril dan Wakil Menteri Urusan Luar Negeri Inggris pada Januari 2025 lalu guna membahas kemungkinan repatriasi kedua narapidana. Pembahasan berlanjut pada April 2025 dalam pertemuan dengan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, di mana kedua pihak menegaskan komitmen kemanusiaan dalam kerangka kerja sama hukum bilateral.
Kemudian, pada 29 April 2025, Kemenko Kumham Imipas menerima surat resmi dari Lord Chancellor and Secretary of State for Justice yang menyampaikan permohonan repatriasi kedua narapidana tersebut. Menindaklanjuti surat itu, dilakukan serangkaian pertemuan teknis antara Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas dengan Wakil Duta Besar Inggris untuk membahas aspek hukum, administratif, dan logistik pemindahan.
Melalui penandatanganan Practical Arrangement ini, kedua negara menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerja sama di bidang hukum dan penegakan keadilan, sekaligus menunjukkan bahwa diplomasi kemanusiaan dapat berjalan berdampingan dengan kepastian hukum.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 16 jam yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu