KPK Tahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi Terkait Kasus Jual-Beli Gas PGN

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo (AS), terkait kasus dugaan korupsi jual-beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penahanan dilakukan mulai hari ini hingga 9 November 2025 di Rutan Cabang KPK 3.
“KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni saudara AS selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE),” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Selasa (21/10/2025).
Asep menambahkan, KPK sebelumnya juga telah menahan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama.
Ketiganya ialah Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (ISW), Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya (DP), dan mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso (HPS).
Menurut Asep, kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika PT IAE yang bergerak di bidang distribusi gas di Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan.
Iswan Ibrahim kemudian meminta Arso Sadewo melakukan pendekatan dengan PT PGN untuk memuluskan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment senilai USD 15 juta.
“AS yang mengenal Yugi Prayanto (YP) kemudian meminta agar bisa dipertemukan dengan HPS. Berdasarkan kedekatan antara HPS dan YP, terjadilah pertemuan dengan AS untuk mengatur persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” jelas Asep.
Sebagai tindak lanjut, Arso bersama Iswan dan Danny menggelar pertemuan lanjutan untuk menyepakati rencana kerja sama tersebut.
Dari hasil kesepakatan itu, Arso diduga memberikan commitment fee sebesar SGD 500.000 kepada Hendi Prio Santoso di kantornya di Jakarta.
“Atas commitment fee tersebut, HPS kemudian memberikan sebagian uang sejumlah USD 10.000 kepada YP sebagai imbalan karena telah memperkenalkannya dengan AS,” ungkap Asep.
Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 14 jam yang lalu
HUKUM | 12 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 11 jam yang lalu