Polri Ungkap Kendala Penangkapan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 22 Oktober 2025 | 18:17 WIB
Gembong Narkoba Fredy Pratama. (Foto/Ist)
Gembong Narkoba Fredy Pratama. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com -  Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan adanya sejumlah kendala dalam upaya penangkapan gembong narkoba kelas internasional, Fredy Pratama, yang hingga kini belum berhasil ditangkap.

"Kendala utamanya, yang dikejar lari-lari. Pindah-pindah sana-sini. Kalau dia nongkrong di pojokan, ya udah kena," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi, di Bareskrim, Rabu (22/10/2025).

Meski begitu, Eko menyatakan bahwa pihaknya masih terus berupaya mengejar Fredy. Salah satunya melalui kerja sama dengan Interpol, yang telah menerbitkan red notice terhadap buronan tersebut.

"Ada, orang lari ke luar negeri. Ada prosedurnya. Kita red notice, dikirim ke Hubinter. Hubinter bekerja sama dengan Interpol dan lain-lain. Karena orangnya tidak ada di wilayah hukum kita," jelasnya.

Diketahui, Fredy Pratama merupakan warga negara Indonesia yang tinggal dan mengendalikan jaringan peredaran narkoba dari Thailand. Ia telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014 dan diketahui mengoperasikan jaringan di 14 provinsi di Indonesia.

Dalam upaya memburu Fredy, Polri membentuk tim khusus yang diberi sandi Operasi Escobar. Sejak September 2023 hingga Juli 2024, sedikitnya 65 tersangka jaringan Fredy Pratama telah ditangkap.

Mereka tidak hanya dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika, tetapi juga dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena jaringan ini diketahui mengelola perputaran uang yang mencapai sekitar Rp56 triliun.

Salah satu pengungkapan terbaru dilakukan di Kalimantan Selatan, yang menjadi basis operasi distribusi narkoba untuk wilayah Jakarta, Surabaya, dan Bali. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap lima orang tersangka yang diduga sebagai kaki tangan Fredy Pratama.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: