Polri Sita Aset Rp221 Miliar TPPU Kasus Narkoba: Tujuannya Miskinkan Bandar, Pengedar, Sampai Kurir

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 22 Oktober 2025 | 19:19 WIB
Bareskrim Polri gelar jumpa pers ungkap TPPU kasus narkoba. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Bareskrim Polri gelar jumpa pers ungkap TPPU kasus narkoba. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, total tersangka yang dijerat TPPU dari pengembangan kasus narkoba saat ini berjumlah 29 dari 51.763 tersangka. Jumlah tersebut merupakan hasil penangkapan selama periode Januari hingga Oktober 2025.

Bareskrim Polri bersama Polda jajaran tidak hanya fokus pada pidana pokok tindak pidana narkoba, tapi juga menyasar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyita aset tersangka.

"Polri mengusut tuntas tentang penyidikan TPPU terhadap tindak asal narkoba, khususnya kasus-kasus besar dalam keberhasilan penyidikan TPPU Bareskrim Polri beserta jajaran menyita semua aset para pelaku kejahatan narkoba," kata Eko saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).

Dari tindak lanjut TPPU terhadap 29 tersangka, penyidik menyita senilai Rp221.386.911.534 yang terdiri dari uang tunai Rp18.883.451.322 dan aset bergerak dan tidak bergerak Rp202.503.460.212.

Rincian aset bergerak di antaranya kendaraan roda 4 sebanyak 45 unit, kendaraan roda 2 sebabyak 43 unit, alat berat 4 unit, jam tangan mewah 14 unit, tas mewah 10 unit, emas atau logam mulia 40,82 gram dan beberapa perhiasan. 

Sedangkan untuk aset tidak bergerak yakni tanah bersertifikat sebanyak 18 lokasi, kemudian tanah dan bangunan yang bersertifikat tersebar di 19 lokasi terpisah.

"Tujuannya adalah untuk memiskinkan para bandar, para pengedar, dan kurir sehingga mereka tidak mempunyai kemampuan finansial lagi untukmenjalankan bisnis narkobanya," ucapnya.

Selain itu untuk jeratan Pasal disematkan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Kemudian, untuk TPPU dijerat Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pengungkapan  TPPU dalam kasus narkoba ini adalah bagian dari 51.763 tersangka dengan 197,71 ton narkoba atas 38.943 kasus yang berhasil diungkap selama periode Januari hingga Oktober 2025. 

Dari upaya perang melawan narkoba, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto Polri akan selalu tegak lurus dalam upaya pemberantasan narkoba.

"Pemberantasan dan pencegahan narkoba merupakan program Presiden Prabowo-Gibran adanya asta cita ketujuh harus dilakukan terus menerus. Pak Kapolri juga menegaskan untuk terus kita perang menuntaskan narkoba dari hulu ke hilir, harus dilakukan tanpa henti," tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: