Pria Tertangkap Basah Peras Jaksa Kejati Jakarta, Ternyata Oknum Wartawan

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang pria berinisial LS selaku oknum wartawan sebagai tersangka. Oknum jurnalis ini tertangkap basah diduga memeras jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan saudara LS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya pada Minggu (1/6/2025).
Aksi LS diawali ketika mengaku sebagai wartawan ‘Harapan Rakyat’ meminta bertemu dengan pelapor berinisial MAA, seorang jaksa.
Permintaan itu disampaikan lewat pesan WhatsApp terkait berita tentang kasus cukai rokok yang ditangani oleh Kejati DKI Jakarta.
Setelah beberapa waktu, keduanya pun bertemu di Kantor Kejati DKI Jakarta pada 28 Mei 2025.
Di sana, LS mengancam pelapor dengan meminta uang agar berita mengkritik kinerja kejaksaan tinggi tidak kembali diterbitkan.
“Terlapor meminta pihak Kejati DKI Jakarta memberikan atensi sehingga berita tersebut tidak kembali ditayangkan oleh terlapor,” ucap Ade Ary.
"Dilanjutkan dengan ajakan terlapor untuk bertemu dengan menambahkan kata-kata 'barangkali ada buat ngopi2, pribadi abang saja, kalau ada titip aja bang'. Korban langsung merespons dengan mengatakan tidak bisa bertemu karena sibuk," tambahnya.
Karena telah paham dengan modus dari LS, pelapor sempat menyerahkan uang Rp 5 juta. Namun, setelah uang diserahkan, LS segera ditangkap atas dugaan pemerasan yang dilakukannya.
“Sesaat setelah menerima uang, terlapor diamankan oleh saksi A dan R, dan ditemukan dalam tas terlapor uang Rp 5.000.000 yang berasal dari pelapor,” tuturnya.
Akibat tindakannya, LS dijerat Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP.
Ketangkap Basah
Sebelumnya, aksi LS ini sempat diungkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta karena tertangkap basah melakukan pemeriksaan terhadap seorang jaksa bertempat di halaman depan kantor Kejati Jakarta pada Rabu (28/5/2025).
Diketahui, LS diduga telah melakukan pemerasan kepada pejabat struktural Kejati Jakarta berinisial AR dengan meminta uang Rp 5 juta kepada korban yang diwarnai intimidasi.
“Pemerasan tersebut dilakukan oleh LS dengan cara mengikuti persidangan dan selanjutnya membuat tuduhan dan intimidasi melalui WA, membuat berita di media massa, dan sarana unjuk rasa,” kata Kapuspenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan dalam keteranganya, Rabu (28/5/2025).
Dalam kasus ini, LS menuduh jaksa berinisial TH yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai. Karena tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ.
Semua tuduhan itu pun dibuat LSN dengan memanfaatkan media yang membuat sekitar tujuh tulisan hingga menggerakkan aksi unjuk rasa sebanyak dua kali. Sampai akhirnya, pada 27 Mei 2025, pelaku menghubungi jaksa struktural Kejati Jakarta berinisial AR.
Dalam percakapan tersebut, LS pada intinya meminta waktu bertemu melalui WA yang memuat percakapan ingin konfirmasi dan meminta imbalan atas penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani jaksa TH.
“Selanjutnya, sekitar jam 11.30, LS bertemu dengan AR di depan kantor Kejati Jakarta dan LS meminta uang Rp 5 juta. Setelah itu, LS berjanji tidak akan memberitakan lagi terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh jaksa TH,” tutur Syahroni.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 15 jam yang lalu