Pria Tersangka Kasus Penyekapan Mahasiswi Perantau Asal Kalimantan Ditangkap

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 18 Mei 2026 | 07:15 WIB
Tersangka kasus penyekapan ditangkap polisi. (Foto/Ist)@
Tersangka kasus penyekapan ditangkap polisi. (Foto/Ist)@

BeritaNasional.com - Polisi berhasil menangkap pria terduga pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi rantau asal Kalimantan berinisial MR (20) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Rekaman penampakan pun viral di media sosial ketika Feri bin Dg Rumpa (33) dibekuk petugas saat hendak turun dari kapal di sebuah pelabuhan daerah Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

"Betul (pelaku sudah ditangkap)," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat dikonfirmasi pada Senin (18/5/2026).

Diketahui, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan jajaran Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar sekira pukul 15.00 WIT pada Sabtu 16 Mei 2026.

Arya menambahkan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum penangkapan ini dilakukan.

Kini, pihaknya bakal memeriksa pelaku yang dibawa ke Mapolrestabes Makassar.

"Sudah tersangka dari sebelum ditangkap," katanya.

Sebelumnya, kasus penyekapan yang dialami mahasiswi rantau asal Kalimantan berinisial MR (20) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sempat ramai.

Setelah terungkap ketika pemilik rumah mengecek kondisi kontrakan di Perumahan Grand River View, Kompleks Laurua Residence, Jalan Scarlet Scene, No 16, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate.

Pemilik rumah awalnya datang untuk memastikan kondisi bangunan karena masa sewa penghuni telah berakhir pada 10 Mei 2026.

Namun, di lokasi, justru didapati kondisi mencurigakan dari dalam rumah yang saat diketuk ada seorang perempuan dengan kondisi tangan terikat.

Korban diduga disekap dan dirudapaksa oleh pelaku berinisial DR (29).

Setelah berhasil keluar dari dalam rumah, korban meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Warga yang melihat korban langsung membantu melepaskan tali yang mengikat tangannya dan melaporkan kejadian ke polisi.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa korban merupakan korban penyekapan. Hal tersebut bermula ketika korban mencari pekerjaan sambilan melalui Facebook dan menemukan lowongan sebagai babysitter diduga dipasang oleh pelaku.

Setelah berkomunikasi melalui telepon, pelaku mengaku menerima korban bekerja dan memintanya datang ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Metro Tanjung Bunga.

Namun, setibanya di lokasi, korban diduga langsung disekap di dalam rumah tersebut. Selama berada di sana, korban disebut mengalami kekerasan fisik hingga rudapaksa.

Polisi juga mengungkap rumah tersebut diketahui hanya disewa pelaku selama beberapa hari.

"Pada saat kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang gadis diduga disekap di salah satu rumah, petugas langsung mendatangi lokasi," ujar Andi Latif dalam keterangan pada Rabu (13/6/2026).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: