Aduan dari Irjen Kementerian PKP, Jadi Alasan Kejati NTT Periksa Wamen PU

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 04 Juni 2025 | 21:45 WIB
Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar. (BeritaNasional/Bachtiar)
Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti yang berlangsung di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar menjelaskan dari 20-an pertanyaan kepada Diana, bertujuan mendalami kapasitas jabatannya dulu sebagai Dirjen Cipta Karya merangkap Komisaris Utama PT Brantas Abipraya.

"Jadi beliau waktu itu masih menjabat sebagai, kalau tidak salah Dirjen Cipta Karya. Karena pembangunan perumahan itu waktu itu di bawah Dirjen Cipta Karya," kata Ridwan kepada awak media.

“Juga itu, jadi pada saat yang bersamaan juga beliau sebagai komisaris dari Abipraya,” sambungnya.

Karena, proyek tersebut merupakan program pemerintah pusat untuk membangun rumah sebanyak 2.100. Terbagi dalam 3 kontrak kerja yang dikerjakan oleh pengembang perusahaan BUMN yakni, PT. Brantas Abipraya, PT. Nindya Karya, dan PT Adhi Karya 

“Kalau dari ketiga proyek itu kalau tidak salah sekitar Rp400 miliar (nilai kontraknya,” sebutnya.

Sementara untuk pelaksanaan proyek yang berjalan pada tahun 2022 itu mendapatkan inspeksi pada 2025 dari Irjen Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) agar proyek tersebut diselidiki Kejati NTT.

“Melaporkan bahwa ada kerusakan rumah yang dibangun di lokasi. Kemudian meminta untuk kejati NTT untuk melakukan penyelidikan. Makanya saat ini kami lagi melakukan pemeriksaan untuk penyelidikan,” tuturnya.

Meski, Ridwan belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kerusakan yang dilaporkan. Namun, untuk total rumah dilaporkan mengalami kerusakan sekitar 54 bangunan yang masih harus dipastikan dalam penyelidikan.

“Kami masih berkoordinasi dengan ahli, belum diperiksa saja. Jadi rencananya, dalam waktu dekat nanti ahli ke lokasi, menjustifikasi kemudian baru kita bisa simpulkan,” jelasnya.

Walaupun demikian, Ridwan menekankan kasus ini masih tahap penyelidikan. Dengan begitu, penyidik masih menunggu justifikasi apakah perkara ini merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak.

"Karena masih tahap penyelidikan, tadi saya sampaikan dari masih tahap penyelidikan. Justifikasi menyangkut adanya melawan hukum atau adanya kerusakan akibatnya apa? Kami masih berkoordinasi dengan ahli," pungkasnya.

Sementara terkait dengan kejanggalan proyek ini, ini muncul setelah adanya indikasi penyelewengan dana APBN Tahun Anggaran 2022-2024 yang merugikan negara. Dengan data 54 rumah yang ditemukan dalam kondisi rusak berat. 

Selain itu, ada juga fondasi yang dinilai tidak memenuhi syarat. Pembangunan 2.100 unit rumah itu juga dinilai tidak sesuai peruntukan. Sehingga, keterangan Diana pun diperlukan untuk membuat terang penyelidikan inisinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: