Tim Intelijen Kejaksaan Agung Jemput Kajari Karo Terkait Kasus Dugaan Penggelembungan Anggaran

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 05 April 2026 | 14:53 WIB
Gedung Kejagung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Kejagung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menjemput Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, terkait penanganan kasus dugaan penggelembungan anggaran yang sempat menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.

Penjemputan dilakukan bersama Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, serta para jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

“Benar, terhadap Kejari Karo, Kasi Pidsus, dan para kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal Sitepu saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

Anang berujar, Danke dan jajarannya dibawa ke Kejaksaan Agung guna menjalani proses klarifikasi dan evaluasi atas penanganan perkara tersebut.

“Untuk dilakukan klarifikasi dan diperiksa nantinya oleh internal Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tersebut,” ujar Anang.

Ia memastikan, Kejagung akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penanganan kasus Amsal oleh pihak Kejari Karo.

“Apabila nanti terbukti ada pelanggaran, maka akan ada sanksi dari internal. Kita tunggu saja hasilnya,” ucap Anang.

Kasus ini bermula ketika Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa seharga Rp30 juta per desa kepada para kepala desa.

Sebanyak 20 desa setuju, pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak, dan pembayaran dilakukan setelah hasil diterima.

Namun, audit Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya wajar hanya Rp24,1 juta per video. Selisih harga dianggap mark-up dan disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Audit itu menghitung sejumlah komponen kerja kreatif, seperti ide, editing, cutting, dan dubbing, sebagai bernilai nol rupiah.

Dalam persidangan, para kepala desa menyatakan pekerjaan Amsal sudah selesai dengan baik tanpa masalah. Amsal menegaskan tidak melakukan mark-up dan bekerja secara profesional sesuai proposal yang disetujui desa.

Kasus ini kemudian menuai sorotan karena dinilai janggal dan dianggap berpotensi mengkriminalisasi pekerja ekonomi kreatif. Audit disebut dilakukan tanpa klarifikasi kepada Amsal.

Pada Rabu (1/4/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutus Amsal bebas.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam putusannya.

Kejagung kini menunggu hasil pemeriksaan internal sebelum menentukan langkah lanjutan terkait penanganan perkara oleh jajaran Kejari Karo.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: