Kejaksaan Agung Sita Dokumen dan Barang Elektronik di Kasus Korupsi Petral

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 14 April 2026 | 12:15 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Gedung Kejaksaan Agung (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.

Demikian disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi bahwa penggeledahan dilakukan di rumah para tersangka pada Kamis (9/4/2026) malam.

"Kalau itu (disita) dokumen dan barang bukti elektronik saja yang di rumah para tersangka," kata Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).

Meski belum disebutkan secara detail, namun Syarief menyebut petugas juga sedang melakukan pengejaran tersangka Riza Chalid. Karena kewenangan pengejaran saat ini berada di Interpol, Lyon Perancis.

"Wah saya belum tahu itu (informasi sudah ditangkap di Dubai)," ungkap Syarief.

Perlu diketahui, Riza Chalid merupakan salah satu tersangka dari kasus Mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina- KKKS periode 2018-2023. Namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri pemeriksaan Korps Adhyaksa.

Total sebanyak empat kali panggilan, dengan tiga kali saat berstatus saksi, dan satu setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ketidakhadiran Riza Chalid, karena yang bersangkutan sudah tidak berada di İndonesia sejak ditetapkan tersangka.

Meski belum ditangkap, terkini Riza Chalid kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015 bersama enam tersangka lainnya.

Peran dari Riza Chalid turut memanfaatkan informasi rahasia dari internal PT. Petral untuk mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan sehingga membuat harga Premium dan Pertamax periode 2008-2015 mengalami kenaikan.

Selain Riza Chalid, ada enam orang lainnya yang ditetapkan tersangka dalam kasus Petral. Mereka berinisial; BBG selaku mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES); AGS selaku mantan Head of Trading PES; IRW selaku Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.

Lalu ada MKY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015); NRD selaku Crude trading manager di PES; dan TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: