KPK Kembali Panggil Antonius Kosasih Terkait Kasus Korupsi di PT Taspen

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tersangka eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih ke Gedung Merah Putih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi pada PT Taspen," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).
Meski demikian, Budi belum memberikan detail materi apa yang akam didalami tim penyidik lembaga antirasuah kepada tersangka tersebut.
Sebelumnya, Antonius Kosasih kembali mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya. Gugatan tersebut menjadi yang ketiga kalinya diajukan Kosasih terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait gugatan ini, KPK memastikan akan menyiapkan kontra memori banding atas langkah hukum tersebut dan menghormati hak hukum Kosasih jika memutuskan mengajukan banding terkait putusan majelis hakim dalam kasus itu.
“Kami menghormati hak dari terdakwa jika memang mengajukan banding. Tentu KPK akan menyiapkan kontra memori bandingnya,” terangnya.
Budi mengingatkan, majelis hakim sebelumnya telah memvonis Antonius bersalah dalam perkara korupsi investasi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
Ia menegaskan, vonis tersebut menegaskan adanya praktik melawan hukum dalam investasi yang dilakukan PT Taspen melalui PT Insight Investment Management (IIM).
“Kita kemarin sudah melihat dan mendengar putusan Majelis Hakim, bahwa tindak pidana korupsi pada investasi di PT Taspen ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1 triliun,” jelas Budi.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp1 triliun sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Ia menjelaskan, penyidik masih terus menelusuri pola penempatan investasi yang berlapis atau berlayer yang dilakukan PT Taspen melalui PT IIM. Penelusuran itu dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati keuntungan dari investasi fiktif tersebut.
“Artinya ada layer-layer dalam menempatkan investasi itu. Sehingga penyelidik masih akan terus menelusuri layer-layer ini, peran-perannya seperti apa,” tandas Budi.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 9 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu