Perhitungan Kerugian Negara Tuntas, KPK: Kasus Korupsi PT Taspen Siap Dieksekusi

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun 2019.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, berkas itu dilengkapi dengan adanya serah terima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur pasal yang harus dipenuhi," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Senin (28/4/2025).
Asep menerangkan bahwa kelengkapan sebuah pasal yang sedang dikonstruksikan oleh KPK memerlukan perhitungan kerugian keuangan negara.
"Karena khususnya ini penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3, di mana yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah auditor BPK," tuturnya.
Ia bersyukur pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara tersebut telah selesai. Oleh sebab itu, penanganan perkara tersebut siap dilimpahkan ke pengadilan.
"Alhamdulillah sudah selesai dan sudah diserahkan kepada kami. Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah selesai," kata dia.
Meski ada pengajuan praperadilan dari salah satu tersangka yang berasal dari PT Taspen, Asep mengatakan pihaknya akan tetap melimpahkan berkas tersebut kepada jaksa.
"Nanti kita limpahkan ke (jaksa) penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan," ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Asep mengatakan keduanya diduga melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Kerugian negara terjadi atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, dengan estimasi kerugian setidaknya mencapai Rp 200 miliar," ujar Asep.
KPK menjerat Antonius Kosasih dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu