Sita 18 Tanah dari Tersangka Pemerasan TKA, KPK: Total 44 Aset Diamankan

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 14 Oktober 2025 | 18:03 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita 18 bidang tanah yang diduga terkait kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan itu dilakukan dari tersangka Jamal Shodiqin (JS) yang merupakan Analis Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024.

“Kemarin penyidik melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan 18 aset dalam bentuk bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar dari tersangka JS,” ujar Budi di Gedung Merah Putih pada Selasa (15/10/2025).

Budi menjelaskan penyitaan terbaru ini menambah jumlah total aset yang telah diamankan penyidik menjadi 44 bidang tanah. Sebelumnya, KPK menyita 26 bidang tanah lain yang juga berada di wilayah Karanganyar.

“Jadi, dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menyita sejumlah 26 aset bidang tanah sehingga total ada 44 bidang tanah yang sudah disita di Karanganyar,” jelasnya.

Menurut Budi, aset-aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pemerasan yang dilakukan oknum di Kementerian Ketenagakerjaan. 

Ia menyebutkan, sebagian besar aset itu dikelola oleh Jamal Shodiqin dari mantan Dirjen Binapenta dan PKK Haryanto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Aset-aset yang dilakukan penyitaan diduga dikelola saudara JS dari saudara H, yang juga sebagai salah satu tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi.

Ia menilai jumlah aset yang disita itu menjadi ironi di tengah kondisi banyak pekerja yang harus bekerja keras untuk sekadar membeli rumah atau sebidang tanah.

“Dari banyaknya jumlah aset yang disita sebanyak 44 bidang tanah, tentu ini menjadi sebuah ironi," tuturnya.

Menurut dia, banyak pekerja Indonesia yang bekerja dari pagi hingga sore untuk menabung sedikit demi sedikit untuk membeli aset.

KPK, lanjutnya, masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang terkait dengan praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Dalam perkara ini penyidik masih terus menelusuri aset-aset yang diduga terkait ataupun berasal dari tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini,” ucap Budi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: