KPK Dalami Kepemilikan 26 Aset Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemenaker

Oleh: Panji Septo R
Senin, 13 Oktober 2025 | 11:44 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kepemilikan 26 aset yang diduga terkait dua tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memeriksa dua saksi dari pihak swasta, yakni Ahmad Yuni Maarif dan notaris Ary Primadyanta. 

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aset milik Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024, Jamal Shodiqin, serta mantan Dirjen Binapenta dan PKK, Haryanto.

"AYM dan AP didalami terkait dua puluh enam (26) bidang aset tanah milik tersangka JS dan HYT yang disita di wilayah Kabupaten Karanganyar," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (13/10/2025).

Dalam perkara ini, KPK telah menahan delapan tersangka. Mereka diduga menerima aliran dana dengan rincian sebagai berikut:

1. Haryanto (HYT) – Staf Ahli Menaker bidang Hubungan Internasional sekaligus eks Dirjen Binapenta dan PKK: Rp 18 miliar

2. Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023: sekitar Rp 460 juta

3. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019: sekitar Rp 580 juta

4. Devi Anggraeni – Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025: sekitar Rp 2,3 miliar

5. Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker 2021–2025: sekitar Rp 6,3 miliar

6. Putri Citra Wahyoe – Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 dan verifikator pengesahan RPTKA 2024–2025: sekitar Rp 13,9 miliar

7. Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025: sekitar Rp 1,8 miliar

8. Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018–2025: sekitar Rp 1,1 miliar

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lembaga antirasuah itu mengidentifikasi total penerimaan dana oleh para tersangka mencapai Rp53,7 miliar, yang berasal dari para agen perusahaan pengurusan TKA yang hendak bekerja di Indonesia.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: