KPK Tetapkan PT Loco Montrado Jadi Tersangka Korporasi Kasus Anoda Logam

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 14 Oktober 2025 | 17:11 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan PT Loco Montrado (LCM) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT LCM dan PT Antam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan status tersangka terhadap perusahaan tersebut telah dilakukan sejak Agustus 2025.

“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10/2025).

Sementara itu, Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado yang menjadi tersangka dalam perkara ini, hingga kini belum ditahan penyidik.

Siman sebelumnya kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2023 dalam perkara dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado. Status tersangkanya sempat gugur setelah memenangkan praperadilan.

Namanya juga pernah disebut dalam sidang perkara mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk, Dody Martimbang.

Dalam kasus ini, Siman diduga memperkaya diri sendiri hingga mencapai Rp 100,79 miliar melalui kerja sama tersebut.

Atas perbuatannya, Siman disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: