Eks Penyidik Desak KPK Tahan Tersangka dan Periksa Ridwan Kamil

BeritaNasional.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendesak lembaga antirasuah segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Ia menilai proses hukum yang telah berjalan sejak lama seharusnya diikuti dengan langkah konkret, termasuk penahanan para tersangka.
“Segera tahan para tersangka, tuntaskan kasusnya. Masih banyak pekerjaan rumah yang belum diselesaikan,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Minggu (12/10/2025).
Yudi juga menyoroti belum dipanggilnya mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Menurutnya, sejumlah petunjuk yang mengarah pada perlunya pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil sudah cukup kuat.
“Status Ridwan Kamil sampai sekarang belum diperiksa sebagai saksi, padahal petunjuk-petunjuk untuk memeriksa dia juga sudah banyak,” kata Yudi.
Ia mencontohkan, dalam proses penyidikan sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah dan menyita sejumlah barang bukti.
Selain itu ada pula temuan terkait aliran dana yang memiliki keterkaitan dengan Ridwan Kamil.
“Misalnya rumahnya digeledah, ada barang bukti yang disita. Termasuk aliran-aliran dana yang ada kaitan dengan RK seperti hubungan dengan Lisa dan juga jual beli mobil dengan anak BJ Habibie,” ungkapnya.
Ia berharap KPK dapat segera merampungkan penanganan kasus ini secara transparan dan tanpa tebang pilih.
“Publik menunggu komitmen KPK untuk menegakkan hukum secara adil, siapa pun yang terlibat harus diproses,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK sudah mencekal 5 tersangka terkait kasus tersebut. Di antarnya, mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi (YR).
Kemudian, Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto (WH), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (ID).
Lalu, Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) PT BSC Advertising Suhendrik dan Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Sophan Jaya Kusuma (SJK).
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu