Periksa Eks Dirjen Kemnaker, KPK Dalami Penerbitan K3 dan Aliran Uang

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 12 Oktober 2025 | 11:12 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penerbitan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta adanya dugaan penerimaan uang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman itu dilakukan terhadap 2 saksi kasus dugaan pemerasan proses sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Keduanya, yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Haiyani Rumondang serta Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan.

“Saksi diperika terkait proses penerbitan sertifikat K3, penyidik juga medalami saksi terkait penerimaan uang dari Pihak PJK3,” ujar Budi dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (12/10/2025).


Kasus dugaan pemerasan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam. Dalam OTT itu, sebanyak 14 orang diamankan.

Pada malam itu, 11 orang termasuk Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka. KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan berlangsung sejak 2019 hingga 2024.

 
Dalam proses penerbitan sertifikat K3, biaya sertifikasi dibuat berlipat dan hasilnya mengalir ke sejumlah pejabat, dengan total mencapai sekitar Rp 81 miliar.


Seorang ASN Kemnaker bernama Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025, diduga menjadi otak utama kasus ini. 

Ia disebut menerima sekitar Rp 69 miliar untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian mobil mewah dan setoran ke pihak lain.

Sementara itu, Noel diduga menerima bagian senilai Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler pada Desember 2024, dua bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan menegaskan bahwa dirinya tidak terjaring OTT. 

Ia bahkan menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah bentuk pemerasan serta berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo kemudian secara resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: