Eks Penyidik Ingatkan Pimpinan KPK Jaga Independensi dan Hindari Konflik Kepentingan

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 12 Oktober 2025 | 12:02 WIB
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha. (BeritaNasional/Panji)
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyoroti kehadiran wakil pimpinan lembaga antirasuah, Johanis Tanak dalam acara pencegahan korupsi di Bank BRI.

Sebab kegiatan tersebut juga dihadiri oleh pihak yang sedang diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC).

Praswad menilai kehadiran pimpinan KPK dalam forum semacam itu tidak etis dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“KPK adalah lembaga yang dibangun di atas asas independensi dan akuntabilitas publik," ujar Praswad kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).

"Karena itu, setiap tindakan atau kehadiran pejabatnya harus menjaga jarak dari potensi interaksi dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan hukum,” imbuhnya.

Menurutnya, dalam konteks tersebut pimpinan KPK seharusnya menolak atau menunda kehadiran apabila di lokasi terdapat pihak yang sedang diperiksa atau terkait dengan perkara yang sedang ditangani. 

“Hal ini penting untuk menghindari munculnya persepsi ‘tebang pilih’ atau kedekatan personal yang bisa merusak legitimasi lembaga,” tegasnya.

Praswad menambahkan, prinsip dasar dalam tata kelola lembaga penegak hukum adalah menjaga clean hands doctrine — tangan yang bersih tidak boleh disentuh oleh kepentingan.

“Maka setiap tindakan yang dapat menimbulkan dugaan keberpihakan, sekecil apa pun, harus dihindari," kata dia.

Ia menilai kegiatan pencegahan korupsi seharusnya dapat dilakukan dengan berbagai cara tanpa harus hadir dalam forum yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Apalagi dalam situasi di mana kepercayaan publik terhadap KPK tengah menurun, tindakan seperti ini justru memperdalam krisis kepercayaan,” ujarnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: